ZAKAT
Yang
diajarkan Allah melalui Rasulullah dalam Al Qur’an
* * *
Zakat merupakan syi’ar kedua dalam Islam dan merupakan
kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainya. Zakat merupakan
saudara kandung shalat di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Al Qur’an telah
menyebutkan “zakat” sebanyak 32 kali dan menyebutkan keduanya
secara bersamaan dalam 28 kali.
Zakat secara harfiah artinya tumbuh, berkembang,
subur, cerdas, menyucikan, membersihkan.
Di dalam Al Qur’an,
ada 57 ayat yang berhubungan dengan zakat, 15 tashrif (perubahan kata), dan 59
kali disebutkan. Arti-arti zakat itu lebih merujuk kepada pensucian.
زَكَى (suci), زكَّاهَا (mensucikannya), تُزَكُّوْا (mensucikan/menganggap suci), تُزَكِّيْهِمْ (mensucikan mereka), يُزَكُّوْنَ (mensucikan), يَتَزَكى (mensucikan), يُزَكِّ (mensucikan), يُزَكِّيْكُمْ (mensucikan kamu), يَزَّكَّى (mensucikan), اَزْكَى (lebih suci), زَكِيًّا (suci), زَكِيَّة (suci), الزَّكَاة (pensucian) يُزَكِّيْهِمْ (mensucikan
mereka), تَزَكَّى (mensucikan),
Sebagian ayat zakat disebutkan dalam bentuk perintah (amar). Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar. Dan kadang-kadang pula zakat disebutkan secara bersama
dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam
masyarakat Islam.
QS. Al An’am 6 : 141 Þ Tunaikanlah haknya/zakatnya
ketika menerima hasil
* وَهُوَ
الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ
وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا
وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ
يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
141.
dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang merambat/berjunjung (segala
jenis usaha/mata pencarian yang tidak ditentukan) dan yang tidak merambat (yang
telah ditentukan), pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya bila ia berbuah, dan berikanlah haknya (zakatnya) di hari
memetik hasilnya (setiap memperoleh hasil usaha, dagang/menerima gaji
bulanan); dan janganlah kamu berlebih-lebihan (5% apabila diairi/dengan
modal dan 10% tidak diairi/tanpa modal). Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan.
QS. At Taubah 9 : 103 Þ Berikan zakat melalui
‘amil dengan ikrar/akad
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
103.
ambillah (oleh ‘amil/pengurus dengan ikrar/akad) zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah (‘amil)
untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
QS. Ali Imran 3 : 180 Þ Bakhil/kikir
dengan harta yang Allah berikan
وَلَا
يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ
خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
180.
sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan
itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah
segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang
kamu kerjakan.
QS. Al Anfal 8 : 41 Þ 1/5 (khumus) dari apa yang
kamu peroleh (keuntungan)
وَاعْلَمُوا
أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ
آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى
الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
41.
ketahuilah, Sesungguhnya apa saja keuntungan yang kamu peroleh dari apapun, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada
apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami di hari Furqaan, Yaitu di hari
bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Berdasarkan ayat di
atas, zakat yang harus kita keluarkan dari harta kita adalah 1/5 (khumus) atau
20 %. Ada yang bertanya: “Bukankah ayat di atas tentang ghanimah atau harta
rampasan perang?” Benar. Ayat di atas memang berkenaan dengan ghanimah. Kalau
ghanimah hanya diartikan dengan harta rampasan perang, berarti ayat itu tidak
cocok buat kita karena saat ini kita tidak sedang berperang. Bukankah Al Qur’an
petunjuk buat masa lalu, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Apa kaitan
dengan masa saat ini?
Ghanimah adalah
غَنْمٌ” harta yang diambil dari orang kafir “غُنْمٌ” faedah, untung, guna
“غَنَمٌ” biri-biri,
kambing. “غَنِيْمَةٌ”
jamaknya “غَنَائِمُ” keuntungan.
Ayat-ayat yang
berkaitan dengan ghanamun adalah:
“غَنِمْتُمْ” QS. 8 ayat 69, “مَغَانِمُ” QS.4 ayat 94, QS.48 ayat 15,19,20,
“الغَنَمُ” QS. 6 ayat
146, QS. 21 ayat 78, “غَنَمِى” QS. 20 ayat 18
Berdasarkan ayat dan
penjelasan di atas, ghanimah itu adalah harta yang kita dapatkan baik itu
dengan jalan merampas dari orang kafir (zaman perang), gaji kita atau
keuntungan kita (berdagang dan lain-lain). 20 % dari gaji kita atau keuntungan
atau rezki yang kita dapatkan wajib dikeluarkan untuk zakat.
Melihat hitungan tersebut, rasanya kita agak keberatan. Hanya
orang-orang yang yakin dengan Allah Yang Maha Kaya, Maha Penyayang, dan Pemberi
Rezki yang mampu melakukan sepenuhnya berdasarkan ayat itu.
Shadaqah adalah
memberikan harta kita sebagai suatu pembenaran/pembuktian adanya zakat. Sesuai
dengan namanya yang berasal dari kata صَدَقَ
yang artinya benar atau صَدَّقَ
yang artinya membenarkan.
Karena itu Al Qur’an, untuk menjelaskan tentang mustahik atau yang berhak
menerimanya, menggunakan kata shadaqah bukan kata zakat.
Infaq berasal dari
kata اَنْفَقَ yang artinya membelanjakan. Kata
dasarnya ada نَفَقٌ jamaknya
اَنْفَاقُ yang artinya jalan menembus bukit,
atau lubang. Jadi makna dari infaq adalah membelanjakan/melubangi.
Infaq harta adalah membelanjakan harta atau melubangi harta.
Bila itu artinya melubangi harta, apa maksudnya? Coba simak ayat-ayat
di bawah ini tentang kisah sahabat Musa yang cerdas: QS. 18 ayat 71 dan QS.
18 ayat 79
Hikmah dari dua ayat itu adalah, menginfakkan harta sama halnya dengan
melubanginya. Karena di dalam harta kita ada milik orang miskin.
Di dalam Al Qur’an ada dua pertanyaan tentang infak. Yaitu: QS. 2
ayat 215 dan QS. 2 ayat 219
Infaq adalah bagian dari shadaqah. Infaq lebih cenderung membelikan
sesuatu keperluan mustahik. Pada ayat pertama di atas tadi, menjelaskan tentang
mustahik yang menerima infak. Itu artinya, membelikan sesuatu yang sangat
dibutuhkan oleh orang tua, kerabat (orang terdekat seperti keluarga, sahabat,
teman, dan lain-lain), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.
Tetapi pengertian tentang infak saat ini adalah berbentuk uang. Apapun
pengertian kita, entah apakah kita akan memberikan berbentuk uang atau benda,
yang paling terpenting adalah prakteknya.
Ketentuan tentang
pelaksanaannya:
1. Harta yang kita
miliki atau kuasai QS. 57 ayat 7
2. Sembunyi dan
terang-terangan QS. 13 ayat 22
3. Lapang maupun
sempit QS. 3 ayat 134
4. Tidak berlebihan
dan tidak bosan QS. 25 ayat 67
5. Sesuatu yang
masih kita suka dan yang masih baik QS. 3 ayat
92, 2 ayat 267
6. Jangan memberikan
sesuatu yang buruk/jelek QS. 2 ayat
267
7. Mencari ridha
Allah QS. 2 ayat 272
8. Tidak boleh ada
manna dan adza QS. 2 ayat 264
9. Sesuai dengan
kesanggupan kita dan sesuai dengan harta yang kita miliki QS. 65 ayat 7
10. Jangan ingin
dilihat oleh orang lain QS. 4 ayat
38
Jaminan dari Allah bagi
yang melaksanakannya:
1. Allah
mengetahui…. QS. 2 ayat 270
2. Allah akan
mengganti QS. 34 ayat 39
3. Balasan yang
besar QS. 57 ayat 7
4. Allah akan
sempurnakan dan tidak akan dizhalimi QS.
5. Allah akan dekat
dengannya QS. 9 ayat 99
6. Dibalas 700 kali
lipat QS. 2 ayat 261
7. Memberikan
keberkahan hidup QS. 2 ayat 265
Tidak ada komentar:
Posting Komentar